Abad Gelap 2009

15 November 2009
by Kombor

image

Sejarah mengabarkan kepada kita semua bahwa ratusan tahun yang lalu, Eropa pernah berada dalam zaman kegelapan intelektual. Bolehlah kita menyebutnya sebagai abad kegelapan. Dalam masa itu, kehidupan intelektual Eropa benar-benar mengalami masa yang suram. Untuk mengatasi zaman kegelapan itu, muncullah Renaissance, sebuah gerakan kultural yang bertujuan untuk mengembalikan kejayaan intelektual Eropa. Renaissace sendiri berasal dari sebuah kata dari Bahasa Perancis yang berarti “lahir kembali” atau “kelahiran kembali”. Pada Abad Renaisans, Eropa kembali mempelajari kebudayaan klasik Yunani dan Romawi karena pada masa Yunani dan Romawi, Eropa pernah mencapai Zaman Keemasan. Namun, esensi sesungguhnya dari Renaissance adalah lahirnya banyak pembaharuan maupun penciptaan.

Kini, tidak ada seorang pun yang dapat menyangkal bahwa Eropa merupakan salah satu bagian dunia yang paling maju peradabannya dan paling beradab masyarakatnya.

Peristiwa yang sebaliknya justru terjadi di Indonesia. Ketika banyak negara sekarang ini berada dalam masa-masa yang terang, Indonesia justru menghadapi sebuah Abad Gelap.

Eh, jangan terburu nafsu untuk membantah apa yang Kang Kombor sebut sebagai Abad Gelap. Ini bukan soal kemunduran dalam bidang kebudayaan atau kemunduran intelektual. Untuk dapat memahami frasa Abad Gelap ini Sampeyan harus menerjemahkan dulu kata Abad ke dalam Bahasa Inggris. Apabila Sampeyan sepakat bahwa kata Abad dalam Bahasa Inggris adalah Century, maka Sampeyan tentu akan bisa setuju bahwa ada yang gelap dalam kasus Century itu.

image Century telah menilap Rp6,7 Trilyun uang rakyat. Uang itu digunakan untuk apa, kita nggak tahu. Nggak tahu karena gelap. Bagaimana Pemerintah bisa mengeluarkan Rp6,7 Trilyun itu pun gelap karena DPR RI hanya menyetujui penggelontoran dana sebesar Rp1,3 Trilyun. Penggelontoran dana ini gelap karena baik Bank Indonesi maupun Departemen Keuangan melupakan bahwa sejarah bankir pemilik Bank Century pun gelap. Bankir Century memiliki sejarah suram dalam industri perbankan Indonesia. Rapor prestasinya bisa dibilang selalu merah. Akan tetapi, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan menggelontorkan Rp6,7 Trilyun. Rp6,7 Trilyun yang gelap karena DPR hanya menyetujui Rp1,3 Trilyun. Apabila mau bicara penyalahgunaan wewenang, di sinilah seharusnya permasalahan penyalahgunaan wewenang itu bersarang. Bukan di tempat lain.

Untuk yang belum mengetahui kronologi penggelontoran Rp6,7 Trilyun itu, berikut di bawah ini kronologi aliran dana itu menurut Tempo Interaktif:

1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.

Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.

14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.

20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century.

Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen.

Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.

22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).

23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.

26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.

Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.

29 Mei 2009
Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.

Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.

Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.

Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.

21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.

27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.

Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 –sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.

10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.

21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Abad Gelap. Abad Gelap. Rp6,7 Trilyun itu mungkin tidak berharga sehingga Presiden tidak menaruh perhatian padanya. Haruskah, kita, Rakyat Indonesia, melupakan uang sebesar Rp6,7 Trilyun itu begitu saja?

10 Tanggapan leave one →
  1. 15 November 2009

    abad gelap ini musti segera dipulihkan kembali…
    kasus ini musti diungkap sampe tuntasss….

    Salam,
    AbulaMedia.com

    • 17 November 2009

      Sepertinya para aparat penegak hukum perlu kita kirimi Pil Tuntas ya.

  2. 15 November 2009

    eh pertamaxxx ya….

  3. 15 November 2009

    bagaimana iNdonesia bisa maju kalo kursi pemerintahan masih di isi oleh orang² busuk

    • 17 November 2009

      Waduh, saya nggak bisa jawab, Mbak. Menurut orang busuk, mereka bisa maju.

  4. 16 November 2009

    akhirnya bisa komen disini…
    setelah beberapa kali gagal ngebuka blog ini…
    Soal Century.., yg harus dipertanyakan.., “dari mana saja sebenarnya dana kampanye SBY selama ini?”

    • 17 November 2009

      “Dana kampanye saya berasal dari Syamsul Nursalim, Anggoro Wijaya, dan … eh, maaf, dana kampanye saya berasal dari sumbangan-sumbangan yang sah.”

      Begitu sulitkan untuk membuka blog ini, Mas?

  5. 16 November 2009

    indonesia agaknya memang sedang menuai badai, mas arif, akibat kekonyolan para pengelola negara yang korup. proses pembiaran perilaku korup sudah mewabah di berbagai lini, hingga akhirnya korupsi dianggap sebagai hal yang wajar. konon sudah ada indikasi ratusan anggota dewan yang terlibat dalam century ilni. doh!

    • 17 November 2009

      Wah, info … eh, konon baru nih, Pak. Itu ratusan anggota dewan yang terlibat dalam gerbang abad alias century gate itu yang periode 2004 – 2009 atawa yang sekarang? Bukankah DPR dulu hanya menyetujui Rp1,3T saja, Pak?

  6. 23 November 2009

    Selama ini memang kasus mega korupsi sulit diungkap. Lha petugas yang nyari dan maling yang dicari sama … ya muleeeek terus, agar rakyat melupakannya. Lalu dimunculkan kasus baru yang menyita perhatian baru lagi … begitu seterusnya. Oh negriku … ngeriku …
    Tapi ingat, Tuhan tidak BUTA. Mereka harus mempertanggungjawabkannya …
    Salam.

Tinggalkan Balasan

Note: Anda dapat menggunakan XHTML dasar di komentar Anda. Alamat surel Anda tidak akan pernah dipublikasikan.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS